Langsung ke konten utama

85 Orang Mengaku Jadi Korban Investasi Emas, Kerugian Rp 25 Miliar

85 Orang Mengaku Jadi Korban Investasi Emas, Kerugian Rp 25 Miliar

Dugaan penipuan jual beli emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya 85 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 25 miliar.

Salah satu korban, Bernard, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar akibat pembelian emas dan perak yang telah dibayar, tetapi belum terealisasi. Dia mengungkapkan, ketertarikannya bermula saat menemukan penawaran perak melalui akun Instagram Divine Gems pada akhir 2025.

Meski sempat ragu karena transaksi menggunakan sistem pre-order (PO), Bernard akhirnya mencoba membeli dalam jumlah kecil. Keraguannya berkurang setelah pesanan pertama tiba sekitar sebulan kemudian. Dia juga telah memeriksa keaslian perak tersebut di toko emas.

“Jadi ya saya beli terus. Ya begitulah, jadi umpannya itu asli,” kata Bernard saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat .

Menurut Bernard, keterlambatan pengiriman mulai terjadi pada awal 2026, bertepatan dengan Lebaran. Saat itu, pihak penjual disebut berdalih bahwa keterlambatan disebabkan oleh periode Lebaran, meski sejumlah pesanan yang tertunda masih sempat dikirim.

Bernard kembali melakukan pembelian setelah perusahaan membuka cabang di Jakarta sekitar Mei hingga Juni 2026. Namun, pada Juli hingga Agustus 2026, dia mengaku melihat penawaran diskon dengan nilai yang sangat besar.

“Diskonnya fantastis, sampai satu kali lipat lebih bahkan,” ujarnya.

Bernard mengatakan telah menerima sekitar 6 kilogram perak dari transaksi sebelumnya. Namun, dia menegaskan bahwa kerugian sekitar Rp 1 miliar yang dilaporkannya hanya mencakup pembelian yang belum terealisasi, bukan barang yang sudah diterima.

Dia menjelaskan, transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian situs web. Adapun pengiriman barang yang telah terealisasi menggunakan jasa ekspedisi Paxel.

Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Divine Gold Jewelry dan sejumlah entitas perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, jumlah orang yang menghubungi tim kuasa hukum dan mengaku menjadi korban masih berpotensi bertambah.

Bionda menjelaskan, dugaan kerugian berkaitan dengan dua mekanisme transaksi, yakni pre-order dan buyback atau pembelian kembali emas. Dalam transaksi PO, korban disebut telah membayar pesanan, tetapi barang tidak dikirim sesuai waktu yang dijanjikan. Sementara itu, dalam mekanisme buyback, korban disebut menyerahkan emas dengan iming-iming harga tinggi, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak diterima sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut terdapat tiga pola transaksi yang menjadi perhatian pihaknya, yakni buyback, pre-order, dan mekanisme yang disebutnya sebagai “grammar”, yaitu penambahan berat emas, misalnya dari 5 gram menjadi 10 gram.

Zainul mengatakan, laporan tersebut mencakup dua kelompok terlapor, yakni korporasi dan perorangan. Menurut dia, terdapat tujuh perusahaan yang ingin ditelusuri penyidik, terdiri atas satu perusahaan induk dan enam perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan cangkang atau cabang.

Adapun pihak perorangan yang dilaporkan mencakup sejumlah orang yang menurut kuasa hukum perlu ditelusuri perannya, mulai dari jajaran direksi, CEO, bagian pemasaran, layanan pelanggan, dan staf, hingga pihak yang diduga mempromosikan produk melalui media sosial.

Zainul mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penipuan dan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dia menyebut Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dia juga menyinggung dugaan persoalan perizinan dalam transaksi keuangan dan perdagangan.

Sementara itu, Bionda menyebut Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP serta Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum yang turut disampaikan pihaknya.

Rujukan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan kuasa hukum pelapor. Penentuan pasal yang tepat dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.

Zainul menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa transaksi elektronik, video, dan gambar. Bukti-bukti tersebut selanjutnya akan ditelusuri dalam proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Bionda turut menyebut sejumlah figur publik yang menurut pihaknya perlu dimintai klarifikasi terkait promosi produk perusahaan. Dia menyebut inisial JC, KL, dan NN, serta menyinggung AWK berdasarkan informasi yang dilihatnya di media.

Bionda menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut masih dalam konteks dugaan dan kebutuhan klarifikasi. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri apakah masing-masing pihak memiliki keterlibatan dalam perkara, melakukan kerja sama promosi tanpa mengetahui dugaan masalah, atau justru menjadi korban.

Zainul juga mengatakan, peran pihak-pihak yang diduga mempromosikan produk melalui media sosial perlu ditelusuri. Menurut dia, informasi mengenai honor promosi, pihak yang menawarkan kerja sama, serta hubungan hukum dengan perusahaan merupakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Terkait KL, Bionda mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi dari pemberitaan media bahwa yang bersangkutan bersedia bekerja sama. Dia menegaskan belum berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut.

Para kuasa hukum menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, menelusuri pihak-pihak yang berkaitan, serta mengupayakan pemulihan hak para korban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar (pungli), hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama tahanan atau tidak mendapat penanganan medis yang memadai. “Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis seusai rapat koordinasi pembenahan sistem pemasyarakatan di Jakarta, Jumat . Menurut Anis, berbagai persoalan di lapas dan rutan telah berlangsung cukup lama. Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara berkala juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih terjadi hingga saat ini. “Persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh temuan-temuan lain ya, termasuk Komnas dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah...

Kebakaran di Kramat Senen, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melanda permukiman padat di Jalan Kramat Pulo Dalam, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis malam. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Z Triyanto mengatakan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 18.45 WIB. "Petugas tiba di lokasi pukul 18.52 WIB dan operasi pemadaman mulai dilakukan pada pukul 18.55 WIB," kata Triyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Menurut Triyanto, objek yang terbakar merupakan rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah. Sebanyak 30 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut. Hingga pukul 20.45 WIB, petugas masih melakukan pemadaman karena api belum sepenuhnya dapat dikendalikan. "Situasi saat ini masih merah, masih dalam proses pemadaman," ujar Triyanto. Dia mengatakan penyebab kebakaran dan jumlah bangunan yang terdampak belum dapat dipastikan karena proses penanganan masih ber...

Perempuan Terikat Ditemukan Tewas di Pinang Ranti, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW. Jenazah KDA ditemukan dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, . Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis data digital. “Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Abdul, Jumat . Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis, malam. Sementara itu, ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua tersangka diduga terlibat dalam ti...