Langsung ke konten utama

Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR

Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bambang mengatakan perkara tersebut hingga kini belum masuk ke MPR sehingga belum ada hal yang dapat dibahas atau ditindaklanjuti lembaga tersebut.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis .

Menurut Bambang, MPR memiliki mekanisme dalam mengambil sikap. Karena itu, setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme rapat yang berlaku.

“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” ujarnya.

Dia menegaskan pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, Bambang memilih tidak memberikan spekulasi mengenai kemungkinan respons MPR terhadap putusan MK tersebut.

“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang,” katanya.

Bambang pun memilih belum berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan langkah MPR setelah putusan tersebut.

“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar (pungli), hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama tahanan atau tidak mendapat penanganan medis yang memadai. “Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis seusai rapat koordinasi pembenahan sistem pemasyarakatan di Jakarta, Jumat . Menurut Anis, berbagai persoalan di lapas dan rutan telah berlangsung cukup lama. Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara berkala juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih terjadi hingga saat ini. “Persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh temuan-temuan lain ya, termasuk Komnas dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah...

Kebakaran di Kramat Senen, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melanda permukiman padat di Jalan Kramat Pulo Dalam, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis malam. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Z Triyanto mengatakan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 18.45 WIB. "Petugas tiba di lokasi pukul 18.52 WIB dan operasi pemadaman mulai dilakukan pada pukul 18.55 WIB," kata Triyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Menurut Triyanto, objek yang terbakar merupakan rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah. Sebanyak 30 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut. Hingga pukul 20.45 WIB, petugas masih melakukan pemadaman karena api belum sepenuhnya dapat dikendalikan. "Situasi saat ini masih merah, masih dalam proses pemadaman," ujar Triyanto. Dia mengatakan penyebab kebakaran dan jumlah bangunan yang terdampak belum dapat dipastikan karena proses penanganan masih ber...

Perempuan Terikat Ditemukan Tewas di Pinang Ranti, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW. Jenazah KDA ditemukan dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, . Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis data digital. “Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Abdul, Jumat . Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis, malam. Sementara itu, ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua tersangka diduga terlibat dalam ti...