Langsung ke konten utama

Yusril Persilakan Aparat Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

Yusril Persilakan Aparat Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Yusril mengatakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapas tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," katanya seusai rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Jakarta, Jumat , dilansir dari Antara.

Temuan pelanggaran itu bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan hunian warga binaan yang dilengkapi sejumlah fasilitas khusus. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah menjatuhkan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Ia mengatakan semula mengambil posisi netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan seluruh pihak melakukan investigasi. Hasil pemeriksaan internal selanjutnya membenarkan adanya pelanggaran di lapas tersebut.

Dalam perkembangan penanganan kasus itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Yusril menghormati keputusan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun belum tentu Mashudi melakukan kesalahan.

"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," katanya.

Yusril menegaskan pengunduran diri Mashudi tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan pidana oleh aparat penegak hukum.

"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujarnya.

Selain pengunduran diri Mashudi, pemeriksaan internal juga berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin.

Yusril menegaskan sanksi administratif terhadap kepala lapas tersebut tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu . Temuan mengenai hunian warga binaan dengan fasilitas khusus itu menjadi dasar tindak lanjut pemeriksaan internal yang berujung pada pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai dan pemberhentian kepala lapas dari status ASN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar (pungli), hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama tahanan atau tidak mendapat penanganan medis yang memadai. “Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis seusai rapat koordinasi pembenahan sistem pemasyarakatan di Jakarta, Jumat . Menurut Anis, berbagai persoalan di lapas dan rutan telah berlangsung cukup lama. Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara berkala juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih terjadi hingga saat ini. “Persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh temuan-temuan lain ya, termasuk Komnas dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah...

Kebakaran di Kramat Senen, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran melanda permukiman padat di Jalan Kramat Pulo Dalam, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis malam. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Z Triyanto mengatakan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 18.45 WIB. "Petugas tiba di lokasi pukul 18.52 WIB dan operasi pemadaman mulai dilakukan pada pukul 18.55 WIB," kata Triyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Menurut Triyanto, objek yang terbakar merupakan rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah. Sebanyak 30 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut. Hingga pukul 20.45 WIB, petugas masih melakukan pemadaman karena api belum sepenuhnya dapat dikendalikan. "Situasi saat ini masih merah, masih dalam proses pemadaman," ujar Triyanto. Dia mengatakan penyebab kebakaran dan jumlah bangunan yang terdampak belum dapat dipastikan karena proses penanganan masih ber...

Perempuan Terikat Ditemukan Tewas di Pinang Ranti, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW. Jenazah KDA ditemukan dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, . Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis data digital. “Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Abdul, Jumat . Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis, malam. Sementara itu, ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua tersangka diduga terlibat dalam ti...